Pasal 36
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
Tim ad hoc bertugas : a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas : 1). kronologis terjadinya kerugian negara; 2). kapan terjadinya Kerugian Negara; 3). identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian negara; 4). jenis, type, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara dan hal-hal yang diperlukan lainnya;
5). menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan 6). data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara; b. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Departemen; dan c. tindakan lain yang dianggap perlu.
