PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), setelah berkoordinasi dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
