PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 27
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN mengajukan permintaan kepada pimpinan instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
