Pasal 23
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara dapat menerima keputusan dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa penerimaan atau penolakan keberatan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Dalam hal setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka keberatan dari Bendahara diterima.
