Pasal 22
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) SK-PBW merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan apabila : a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); atau
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri tentang pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ternyata Bendahara tidak melaksanakan SKTJM. (2) SK-PBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari Bendahara. (3) Tanda terima dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan Bendahara atau Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima Bendahara. (4) Bentuk dan isi SK-PBW dibuat sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini.
