PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal selaku ketua TPKN agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
