PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada Menteri. (2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
