PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan kepada Bendahara Penerima untuk menerima uang biaya pelayanan jasa hukum dan mencatat seluruh biaya yang diterima dari setiap pemohon.
