PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pk-02-02 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
(1) Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan biaya pelayanan jasa hukum. (2) Pemohon wajib membayar biaya pelayanan jasa hukum sesuai tarif dan jenis atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.
