PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar tidak dipungut biaya. (2) Dalam proses pengadaan CPNS Depkumham, para pelamar harus: a. memberikan keterangan yang sebenarnya; dan b. melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
