PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan CPNS diselenggarakan berdasarkan prinsip- prinsip: a. netral; b. objektif;
c. akuntabel; d. bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. terbuka.
