PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 24
BAB 10 — STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA
Selama melaksanakan ijin belajar, status karyasiswa sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM tetap pada satuan kerjanya masing-masing.
