PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 23
BAB 9 — WAKTU DAN PERPANJANGAN MASA STUDI
(1) Karyasiswa dapat mengikuti program pendidikan lanjutan apabila memenuhi persyaratan: a. mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum program pendidikan lanjutan dimulai kepada pimpinan satuan kerja;
b. memiliki indeks prestasi yang baik dan mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan; c. mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja; (2) Bagi karyasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan kembali kepada Menteri atau pimpinan satuan kerjanya, di tingkat pusat atau wilayah untuk diterbitkan surat ijin belajar.
