Pasal 16
BAB 7 — STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA
Karyasiswa mempunyai kewajiban: a. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan; b. menjaga nama baik instansi Departemen, bangsa dan negara INDONESIA; c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; d. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; e. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; f. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; g. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melakukan presentasi dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan;
h. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melapor kepada Menteri, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.
