PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 15
BAB 7 — STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA
Karyasiswa tugas belajar mempunyai hak menerima: a. gaji; b. kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat / golongan; dan c. hak kepegawaian lainnya.
