Pasal 14
BAB 4 — PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan data Perseroan, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh notaris kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (2) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya; b. perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; c. perubahan alamat lengkap Perseroan; d. pembubaran Perseroan; dan e. berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, dan pemisahan murni. (3) Dalam hal perubahan data Perseroan mengenai telah berakhirnya proses likuidasi, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh likuidator kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (4) Dalam hal perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan izin dari instansi terkait, pemberitahuan kepada Menteri atau
Pejabat yang Ditunjuk disampaikan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal izin tersebut diterbitkan.
