Pasal 13
BAB 4 — PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberitahukan oleh notaris kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa INDONESIA. (3) Pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. (4) Apabila batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui, pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat disampaikan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
