PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN...
Pasal 9
BAB 4 — FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Anak yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (duapuluh satu) tahun dapat diberikan paspor Republik INDONESIA. (2) Masa berlaku paspor Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya sampai anak yang bersangkutan berusia 21 (duapuluh satu) tahun.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
8
