PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENCATATAN
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran menerakan cap pada halaman pengesahan/endorsement paspor Republik INDONESIA dalam hal anak tersebut memiliki paspor Republik INDONESIA. (2) Pejabat Penerima Pendaftaran memberikan keterangan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian dalam hal anak tersebut memiliki paspor asing. (3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara affidavit. (4) Bentuk dan ukuran cap pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk keterangan secara affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Menteri ini.
