PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENCATATAN
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran setelah menerima pendaftaran mencatat dalam buku register dengan Kode Identitas Pelayanan, Kode Unit Pelayanan, Nomor Urut Pelayanan, Kode Tahun Pelayanan. (2) Tata cara pencatatan dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
