PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Setiap anak dapat memperoleh fasilitas keimigrasian. (2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/walinya wajib mendaftarkan. (3) Jika pendaftaran dilakukan di wilayah Negara Republik INDONESIA maka pendaftaran diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. (4) Jika pendaftaran dilakukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA maka pendaftaran diajukan pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
