PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Anak adalah anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
- Pendaftaran adalah pelaporan status anak oleh orang tua/walinya kepada Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
- Pejabat Penerima Pendaftaran adalah Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
- Hari adalah hari kerja.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
4
