PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 6
Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas BAPERHUKDIS dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
