PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.29-PR.09.02 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.
