PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Narapidana atau Anak Pidana yang sedang menjalankan Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dilakukan oleh BAPAS.
