PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Narapidana atau Anak Pidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan BAPAS. (2) pengawasan terhadap Anak Negara yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh BAPAS.
