PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 14
BAB 3 — WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT
Dalam hal pelaksanaan Asimilasi memerlukan kerjasama antara LAPAS atau RUTAN dan pihak ketiga, maka kerjasama tersebut harus didasarkan pada perjanjian yang dibuat antara Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN dan pihak ketiga yag memberi pekerjaan pada Narapidana.
