PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT
(1) Lamanya Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan menjalankan Asimilasi di luar LAPAS atau RUTAN ditentukan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan pendidikan, bimbingan kerja dan latihan keterampilan disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan secara efektif di tempat kegiatan;
b. untuk kegiatan kerja pada pihak ketiga atau kerja mandiri disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan di tempat kerja paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu diperjalanan; (2) Selama menjalani proses Asimilasi tanggung jawab keamanan ada pada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN.
