PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-1450-kp-04-11 Tahun 2007 tentang PENCABUTAN PERMENKUMHAM NO....
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyerahkan segala arsip dokumen Perseroan yang disimpan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
