PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-1450-kp-04-11 Tahun 2007 tentang PENCABUTAN PERMENKUMHAM NO....
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku :
a. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak keberatan Menteri dan dokumen fisiknya sudah diserahkan kepada Kantor Wilayah, Penyelesaiannya tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. b. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak keberatan Menteri dan dokumen fisiknya belum diserahkan kepada Kantor Wilayah, Penyelesaiannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
