PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK...
Pasal 4
Laporan komputer yang disahkan oleh Pejabat Imigrasi sebagai hasil penggunaan EIS-I CARD melalui mesin pembaca EIS-I CARD adalah sebagai bukti dan pengganti peneraan tanda bertolak dan/atau peneraan izin masuk pada surat perjalanan pemegang EIS-I CARD.
