PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK...
Pasal 3
(1) EIS-I CARD berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan; (2) EIS-I CARD dapat digunakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
