PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN,...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 telah terpenuhi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia MENETAPKAN Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persyaratan terpenuhi.
