Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling sedikit 2 (dua) tahun; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b); c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang penyidikan; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut; g. sehat jasmani dan jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta; dan h. mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
