Pasal 22
BAB 7 — PENYAMPAIAN KEBERATAN SETELAH PENJATUHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a kebawah yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan bukti tanda terima surat keputusan hukuman disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan selanjutnya dengan tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia keberatan tersebut disampaikan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) untuk mendapat keputusan.
