PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 49
BAB 9 — TATA LAKSANA PENYULUHAN HUKUM
(1) Penyuluhan hukum di provinsi dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada (1) dapat bekerjasama dengan instansi terkait dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
