PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Penyelenggaraan Lomba Kadarkum tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan instansi lainnya di Daerah setempat. (2) Penyelenggaraan Lomba Kadarkum tingkat pusat dan tingkat nasional dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
