PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Penyuluhan Hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum diselenggarakan untuk membina Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum, dan kelompok masyarakat lainnya; (2) Temu Sadar yang Hukum diselenggarakan di tempat terbuka untuk umum. (3) Dalam pelaksanaan Temu Sadar Hukum harus ada narasumber dan pemandu.
