PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 66
BAB 7 — Penutup
(1) Pada saat ditetapkannya Peraturan ini jumlah Kantor Wilayah sebanyak 30 (tiga Puluh). (2) Jumlah Divisi sebanyak 120 dengan perincian: a. Divisi Administrasi sebanyak 30 (tiga puluh); b. Divisi Pemasyarakatan sebanyak 30 (tiga puluh); c. Divisi Keimigrasian sebanyak 30 (tiga puluh); d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 30 (tiga puluh);
