PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 60
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk serta wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan bila terjadi penyimpangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
