PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 59
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap unsur Pimpinan Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.
