PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 57
BAB 5 — Unit Pelaksana Teknis
Kepala Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
