PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 56
BAB 5 — Unit Pelaksana Teknis
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA di bidangnya di wilayah masing- masing. (2) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA terdiri dari : a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Rumah Tahanan Negara; c. Cabang Rumah Tahanan Negara; d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; e. Balai Pemasyarakatan; f. Kantor Imigrasi; g. Rumah Detensi Imigrasi; h. Balai Harta Peninggalan.
