PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum; b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengkoordinasian program legislasi daerah.
