PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan; b. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan; c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.
