PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 12
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pengumpulan dan pengolahan data. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Laporan mempunyai tugas melakukan pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat dan protokoler, serta penyiapan bahan evaluasi dan laporan, pemantauan perkembangan program kegiatan-kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah.
E:\ORTA KANWIL web.doc 5
