PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 11
Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri dari : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Laporan.
