Pasal 90
(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan
diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap.
(2) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas diberikan.
(3) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 2 (dua) tahun atau Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap diberikan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
