PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO:...
Pasal 75
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 72 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di wilayah Negara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut -turut.
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
