Pasal 67
(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga kerja ahli;
c. bekerja sebagai pimpinan perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
f. mengadakan penelitian ilmiah;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA;
h. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan betas) tahun dan belum kawin;
j. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
k. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tabun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;atau
l. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah:
a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
